Ganti Judul dan ALt sendiri

Ibu Wajib Tahu! SIM D untuk Pengendara Apa?


SIM D untuk pengendara apa?

Hallo, Happymoms

Tetap semangat menjalani hari ini, ya? Seorang ibu memang harus selalu gesit, ya. Sat-set dan wira-wiri kesana kemari untuk mengerjakan berbagai tugas. Termasuk berkendara di jalan raya. Maka, Mommies perlu memastikan kendaraan dalam keadaan nyaman dan paham ketentuan dalam berlalu lintas yang aman. Salah satunya tentang kepemilikan surat izin mengemudi (SIM). Tahukah Mommies tentang SIM D untuk pengendara apa? Yuk, kita bahas bersama! 


Ibu Berdaya Meski dengan Keterbatasan 

Happymoms, sebagaimana sudah pernah kita bahas sebelumnya, seorang ibu haruslah menjadi sosok yang tangguh dan berdaya. Ibu harus kreatif dan produktif sehingga semua tugas-tugasnya bisa terselesaikan dengan baik.

Ibu, bagaimanapun kondisinya tetap siap berjuang dan berkorban demi keluarganya. Meski dengan segala keterbatasan yang dimiliki. Semisal, qodarullah, ibu mengalami keterbatasan fisik sejak lahir, sakit atau kecelakaan sehingga membuatnya tidak mampu melakukan aktivitas sebagaimana ibu tanpa disabilitas. Salah satunya adalah berkendara. 

Mobilitas seorang ibu sangat mendukung terselesaikannya tugas-tugasnya. Baik tugas domestik, seperti berbelanja, mengantar jemput anak ke sekolah, ke dokter, dan sebagainya. Terlebih lagi bagi yang diharuskan bekerja di ranah publik sebagai mata pencaharian. Berkendara dengan aman dan nyaman merupakan kebutuhan penting bagi ibu difabel (ibu dengan disabilitas fisik). Lalu bagaimanakah solusinya? 


Berlalu Lintas dengan Aman dan Nyaman

Berkendara bagi seorang ibu tidak hanya memperhatikan kecepatan dalam mobilisasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tapi juga sangat mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan. Bukan hanya untuk dirinya sendiri, lebih utama adalah untuk anak-anak dan keluarganya. Mommies sepakat dengan hal ini, kan? 

Saya pribadi merasakan. Bahwa sejak menjadi ibu, saya lebih berhati-hati dalam berkendara. Juga lebih memperhatikan kondisi lalu lintas dibandingkan saat saya masih lajang. Karena kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak. 

Tentu hal ini juga dirasakan oleh para ibu difabel, dan menjadi tantangan yang jauh lebih besar. Dua hal ini menjadi poin penting dalam berlalu lintas yang aman dan nyaman bagi para ibu. 


1. Kendaraan yang Nyaman 

Memperhatikan kondisi kendaraan tentu hal yang utama. Kendaraan yang tidak dalam kondisi prima, apalagi rusak, tentu sangat tidak nyaman. Bahkan dapat membahayakan keselamatan ibu dan keluarga. Maka kita perlu melakukan pengecekan secara berkala kondisi kendaraan. Dan jika ditemukan kerusakan atau kondisi spare part yang sudah tidak layak, maka harus segera di-service

SIM D untuk pengendara apa?

Saya punya rekomendasi bengkel yang mudah sekali ditemukan, dengan layanan service yang lengkap dan transparansi biaya perbaikan. Plus tenaga montir yang tidak perlu diragukan lagi kepiawaiannya. Bengkel itu adalah Planet Ban. 

Coba Mommies perhatikan di pinggir-pinggir jalan, bukan hanya jalur utama, bahkan di jalan dalam kota, akan sangat mudah menemukan bengkel Planet Ban. Dengan sepintas lalu saja, sudah terlihat display aneka spare part yang disediakan. Dan jangan ragu untuk mampir sekedar berkonsultasi tentang kondisi kendaraan Mommies. Insya Allah, akan dibantu dengan layanan prima oleh para tim Planet Ban. 

Tentu saja ini kemudahan akses dan kelengkapan service akan sangat membantu para ibu difabel untuk memastikan kendaraannya tetap nyaman dan aman digunakan. 


2. Legalitas Berlalu Lintas 

Selain kondisi kendaraan yang nyaman, saat berkendara Mommies juga harus memperhatikan aturan atau legalitas dalam berlalu lintas.

Mommies harus paham tentang aneka rambu lalu lintas, memakai kelengkapan keamanan saat berkendara dan juga mempunyai kelengkapan legalitas berkendara. Di antaranya adalah surat izin mengemudi (SIM). 

Seperti kita ketahui, SIM biasanya mempunyai kode huruf. Seperti SIM A, SIM B, SIM C. Kode huruf tersebut menunjukkan kendaraan yang digunakan berdasarkan bobot dan kapasitasnya. SIM A untuk mobil penumpang, SIM B untuk kendaraan alat berat dan SIM C untuk kendaraan bermotor. Setiap jenis SIM dibedakan lagi menjadi SIM untuk perseorangan (atau pemakaian pribadi) dan umum (untuk pemakaian angkutan umum/komersial). Lebih lengkapnya Mommies bisa cek di sini ya. 

Mommies tahu ... ternyata ada, lho SIM dengan kode huruf D? Yuk, lanjut bacanya!


SIM D untuk Pengendara Apa?

SIM D mungkin tidak sefamiliar SIM jenis lainnya, ya Moms. Masih jarang kita temui orang-oang di sekitar kita memiliki SIM D. Sebenarnya SIM D itu untuk pengendara apa? 

1. Apa itu SIM D?

SIM D adalah surat izin mengemudi yang dikhususkan bagi para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, untuk bisa berkendara sendiri di jalan raya. 

Seperti dilansir oleh situs jambi.antara.com, aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 242.

Disebutkan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Termasuk di dalamnya adalah kepemilikan SIM. 

Dengan begitu baik pengendara dengan disabilitas maupun pengendara lainnya tetap bisa merasa aman saat berlalu-lintas. Karena semua telah memenuhi syarat berkendara di jalan raya. 


2. Jenis SIM D 

SIM D mempunyai dua jenis, yaitu 

a. SIM D, adalah SIM untuk kendaraan yang dirancang khusus bagi difabel atau penyandang disabilitas yang menggunakan motor.  SIM D ini setara dengan SIM C. 

b. SIM D1, adalah SIM untuk kendaraan mobil bagi para penyandang disabilitas. SIM D1 setara dengan SIM A. 


3. Syarat untuk Pengajuan SIM D 

SIM D tidak diberikan kepada semua penyandang disabilitas. Hanya penyandang disabilitas yang lolos dan dinyatakan aman berkendara saja yang bisa mendapatkan SIM khusus itu.

Untuk membuat SIM D, para difabel harus memenuhi beberapa persyaratan, berikut ini :

1. Berusia minimal 17 tahun.

2. Melengkapi persyaratan administrasi :

  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan disabilitas dari instansi yang berwenang
  • Pas foto terbaru
  • Mengisi formulir permohonan SIM

3. Lulus pemeriksaan kesehatan, yaitu tes pendengaran, fisik, dan perawakan

4. Lulus tes psikologi. 

5. Lulus ujian teori. Ujian teori ini meliputi pengetahuan lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas, dan perilaku berkendara di jalan.

6. Lulus ujian praktik. Ujian praktik ini untuk mengetahui kemampuan berkendara menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk SIM D. 

SIM D untuk pengendara apa?

4. Cara Mendapatkan SIM D 

Proses pembuatan SIM D hampir sama dengan pembuatan SIM jenis lainnya. Dimulai dengan pengajuan permohonan pembuatan SIM D. Tahap ini menyerahkan kelengkapan administrasi. Kemudian melakukan tes kesehatan.

Proses selanjutnya adalah mengikuti tes psikologi dan ujian teori. Di sini pemohon diminta menjawab beberapa pertanyaan terkait dengan materi ujian. Selanjutnya adalah tahapan ujian praktik. 

Jika semua tahapan proses sudah dilalui dan dinyatakan lulus, maka SIM D akan dibuat. Biasanya menunggu beberapa hari hingga SIM bisa diterima oleh pemohon. 

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM D dan SIM D1 adalah Rp 50.000, sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku biayanya adalah Rp 30.000. 


Aman Berkendara dengan SIM D 

Happymoms, banyaknya tugas seorang ibu menuntut mobilitas tinggi, termasuk pada ibu dengan disabilitas (ibu difabel). Berkendara dengan nyaman dan aman menjadi salah satu kebutuhan penting. Mommies bisa mempercayakan kenyamanan kendaraan kepada Planet Ban yang mempunyai layanan lengkap dan prima. Dan pastikan mempunyai surat izin mengemudi sebagai jaminan legalitas keamanan berkendara di jalan raya dengan SIM D untuk para ibu difabel. Persyaratan dan pengajuan yang mudah menjadi salah satu bentuk kesetaraan yang diberikan oleh pemerintah terhadap para ibu dengan disabilitas fisik. 

Jadi, sekarang Mommies sudah tahu, ya SIM D itu untuk pengendara apa? Mari bantu menyampaikan informasi ini kepada para ibu difabel sehingga mereka bisa menikmati kenyamanan dan keamanan dalam berkendara di jalan raya. 


Happy Savety Ridding, Moms!

‹ OlderNewest ✓

12 comments

Terima kasih sudah mampir. Semoga artikel ini bermanfaat. Silakan dibaca juga postingan lainnya.
Dan Mohon tidak meninggalkan link hidup. Jika terdapat link hidup, mohon maaf komentar akan dihapus.
  1. Tercerahkan sekarang. Tadinya masih abu² SIM D ini peruntukan nya. Sekarang makin jelas ya kalau kain disabilitas juga memiliki hak yg sama dalam berkendara dan berlalu lintas

    ReplyDelete
  2. Terima kasih infornasinya kak. Awalnya saya tidak tahu kalau ada SIM D, ternyata diperuntukkan bagi difabel.

    ReplyDelete
  3. Wah, aku senang membaca artikel ini, jadi tahu deh tentang SIM D dan SIM D1. Iya, masyarakat penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dalam berkendara tentunya meskipun kondisi fisik mereka terdapat kekurangannya. Membuat SIM D juga ada tata caranya ya alhamdulillaah biayanya terjangkau sekali.

    ReplyDelete
  4. Ah, makasih informasinya. Kemarin-kemarin tahunya SIM A, B, dan C aja. Ternyata yang D khusus disabilitas ya. Aku sendiri baru punya SIM C aja. Semoga lain waktu bisa nambah A

    ReplyDelete
  5. Aku baru tahu lho ada SIM D untuk penderita disabilitas yang akan mengendarai motor atau mobil..

    ReplyDelete
  6. Makasih infonya baru tau aku, sebagai orang tua dari anak special info ini sangat bermanfaat banget

    ReplyDelete
  7. Alhamdulillaah..
    Kini uda gak asing sama SIM D, karena itu adalah SIM untuk sahabat disabilitas yang tetap produktif. Salut sekali karena pastinya sahabat disabilitas juga ingin berdaya dan berkembang bersama.

    ReplyDelete
  8. Menjadi penyandang disabilitas bukan berarti mobilitas terbatas ya, tetap bisa sat set beraktivitas membawa kendaraan asalkan sudah memiliki SIM D...

    ReplyDelete
  9. Wah aku baru tau tentang SIM D iniii, ternyata emang ada sim khusus untuk penyandang disabilitas yaaaa.. Jadi nggak menghalangi para penyandang disabilitas untuk membawa kendaraan sendiri ya maaak

    ReplyDelete
  10. Terima kasih sharing-nya, jadi tahu saya kalau SIM D itu untuk para penyandang disabilitas fisik sehingga mereka bisa menikmati kenyamanan dan keamanan dalam berkendara di jalan raya.

    ReplyDelete
  11. Alhamdulillah ternyata sudah semakin jelas peraturan seputar cara mendapatkan SIM D ini. InsyaAllah teman2 difabel bisa memanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan mobilitasnya di luar rumah

    ReplyDelete
  12. Masya Allah, saat ini sudah ada SIM D untuk disabilitas, ya. Jadi tak menghentikan mereka untuk berkendara dengan memiliki SIM. Selama ini saya hanya tahu sim A, B, dan C aja.

    ReplyDelete